E-Tilang (Info Denda Tilang) 2.4.0

Dengan adanya e-tilang, proses penilangan yang dulunya harus dicatat secara manual di atas secarik kertas blanko atau surat tilang menjadi tidak berlaku lagi. Sebab pengendara yang melanggar akan dicatat langsung melalui aplikasi yang sudah dipunyai oleh kepolisian.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, “Pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda. E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller”.

Lalu pengendara yang terkena tilang diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar olehnya. Jika dendanya sudah lunas, polisi yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Kemudian, pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Aplikasi e-tilang ini terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.

Baca selengkapny dalam Aplikasi E-Tilang (Info Denda Tilang) berikut ini.

Celkové hodnocení

Průměr hodnocení
3

Pro hodnocení programu se prosím nejprve přihlaste

Přejít do Google Play

Souhrnné informace o E-Tilang (Info Denda Tilang)

  • Verze programu

    2.4.0
  • Autor

  • Potřeba instalace

    ano
  • Staženo

    1× celkem
    0× tento měsíc
  • Poslední aktualizace

    5. 7. 2017

Něco jsme propásli?

Dejte nám vědět. Upozornit redakci Stahuj
Velice děkujeme za Vaše podněty